Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk

11 Juni 2015 10:28:26 WIB

PEMBUATAN KTP

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.

Syarat-syarat pembuatan KTP

A. WNI

a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.

b. Mengisi formulir permohonan KTP.

c. Sudah berusia 17 tahun.

d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.

e. Fotokopi akta kelahiran.

f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.

g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.

h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.

i. Fotokopi Kartu Keuarga.

j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.

 

Untuk penggantian KTP :

a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)

c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'

d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.

 

Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial