Alur Layanan Informasi

14 Agustus 2026 11:34:57 WIB

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Serut berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, berikut adalah alur pelayanan permohonan informasi hingga mekanisme pengajuan keberatan apabila pelayanan yang diterima belum sesuai.

Alur Permohonan Informasi Publik

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kalurahan Serut melalui layanan yang telah disediakan, baik secara langsung maupun melalui media pelayanan yang tersedia.

Pada saat mengajukan permohonan, pemohon diminta menyampaikan identitas dan informasi yang dibutuhkan secara jelas agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.

  1. 2. Pemeriksaan Permohonan oleh Petugas PPID

Petugas Layanan Informasi akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan substansi permohonan yang diajukan.

Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Apabila Permohonan Belum Lengkap

Jika dokumen atau informasi belum memenuhi persyaratan, petugas akan:

  • Melakukan klarifikasi kepada pemohon.
  • Meminta pemohon melengkapi berkas atau informasi yang masih kurang.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses pelayanan akan dilanjutkan.

Apabila Permohonan Sudah Lengkap

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, PPID akan:

  • Memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
  • Mencatat permohonan ke dalam buku atau sistem registrasi pelayanan informasi.

Selanjutnya permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. 3. Pemberitahuan Tertulis dari PPID

PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon yang memuat informasi mengenai:

  • Ketersediaan informasi yang dimohon.
  • Cara penyampaian atau pengiriman informasi.
  • Biaya penggandaan apabila diperlukan sesuai ketentuan.

Pemberitahuan ini menjadi dasar pelaksanaan pelayanan informasi kepada pemohon.

Pemberian Informasi

Apabila informasi yang dimohon dapat diberikan, PPID akan menyerahkan informasi kepada pemohon sesuai dengan mekanisme dan media yang telah disepakati.

Informasi diberikan secara akurat, lengkap, serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Penolakan Permohonan Informasi

Dalam kondisi tertentu, PPID dapat menolak permohonan informasi apabila termasuk informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini, PPID akan menyampaikan:

  • Surat keputusan penolakan.
  • Surat pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.

Pengajuan Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila:

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
  • Pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Terdapat alasan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keberatan diajukan melalui PPID untuk selanjutnya diproses oleh Atasan PPID sesuai mekanisme penyelesaian keberatan.

Penyelesaian Pelayanan & Prinsip PPID

Apabila informasi telah diberikan sesuai permohonan dan seluruh proses pelayanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pelayanan dinyatakan selesai. PPID Kalurahan Serut senantiasa melakukan evaluasi terhadap setiap proses pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Transparan – Informasi terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Cepat – Pelayanan diberikan secara tepat waktu sesuai standar pelayanan.

Akuntabel – Seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Profesional – Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten, ramah, dan berintegritas.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial