SASARAN KINERJA PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026
24 Agustus 2026 20:15:57 WIB
A. Latar Belakang
Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Untuk memastikan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berjalan secara terarah, diperlukan pembagian tugas, sasaran kinerja, indikator, target, serta bukti kerja yang jelas.
Dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas Atasan PPID Kalurahan Serut sekaligus sebagai dokumen pendukung pengelolaan kinerja dan evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik Tahun 2026.
B. Maksud dan Tujuan
- Memberikan kejelasan kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Atasan PPID.
- Menetapkan sasaran dan indikator kinerja yang terukur.
- Memastikan kebijakan dan keputusan terkait layanan informasi dilaksanakan secara tertib.
- Menjadi dasar monitoring, evaluasi, dan penyusunan eviden kinerja KIP.
C. Kedudukan
Atasan PPID adalah Lurah Serut yang bertanggung jawab memberikan arahan, pengawasan, persetujuan, pembinaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik melalui PPID Kalurahan.
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Tugas Pokok
- Menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan layanan Informasi Publik di Kalurahan Serut.
- Memberikan arahan dan pembinaan kepada PPID dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan persetujuan terhadap kebijakan, daftar informasi, dan dokumen layanan sesuai kewenangan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan standar layanan Informasi Publik.
- Memastikan informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan dan Pengujian Konsekuensi.
- Mengevaluasi kinerja PPID dan menetapkan tindak lanjut perbaikan.
- Mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
B. Tanggung Jawab
- Ketersediaan kebijakan dan dukungan penyelenggaraan KIP.
- Kepatuhan layanan terhadap ketentuan yang berlaku.
- Perlindungan informasi yang dikecualikan dan data pribadi.
- Tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi, keberatan, dan pengaduan.
- Tersedianya dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan KIP.
C. Wewenang
- Memberikan arahan kepada PPID dan bidang-bidang terkait.
- Meminta laporan pelaksanaan layanan informasi.
- Menyetujui atau menetapkan dokumen sesuai kewenangan.
- Meminta perbaikan terhadap layanan dan dokumentasi yang belum sesuai.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas PPID.
BAB III
SASARAN KINERJA, RENCANA PELAKSANAAN DAN STANDAR HASIL KERJA
A. Sasaran Kinerja
|
No |
Sasaran Kinerja |
Indikator |
Target 2026 |
Eviden |
|
1. |
Terwujudnya penyelenggaraan layanan Informasi Publik yang tertib dan sesuai ketentuan. |
Pelaksanaan layanan dan SOP terpantau |
100% kegiatan prioritas terpantau |
Laporan/notulen pengawasan |
|
2. |
Tersedianya kebijakan dan dokumen KIP yang diperlukan |
Dokumen prioritas ditetapkan sesuai kebutuhan. |
100% dokumen prioritas ditindaklanjuti |
SK/keputusan/berita acara |
|
3. |
Tersedianya Daftar Informasi Publik yang mutakhir |
DIP ditelaah dan disahkan |
Minimal 1 kali pemutakhiran/penetapan tahun 2026 |
DIP dan keputusan |
|
4. |
Tersedianya Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sesuai ketentuan |
Uji Konsekuensi dan penetapan terdokumentasi |
100% informasi yang perlu diklasifikasikan ditindaklanjuti |
Uji Konsekuensi/daftar/SK |
|
5. |
Terlaksananya monitoring dan evaluasi layanan KIP |
Monev dan tindak lanjut tersedia |
Minimal 2 kali/tahun |
Notulen, laporan, RTL |
|
6. |
Meningkatnya kualitas pelayanan Informasi Publik |
Rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti |
Minimal 4 siklus perbaikan |
RTL dan bukti perbaikan |
|
7. |
Tersusunnya laporan penyelenggaraan layanan Informasi Publik |
Laporan tersedia dan berbasis eviden |
4 laporan tahunan |
Laporan layanan KIP |
C. Standar Hasil Kerja dan Eviden
Setiap pelaksanaan tugas harus menghasilkan dokumen yang dapat diverifikasi. Eviden sekurang-kurangnya meliputi:
- Keputusan/penetapan terkait KIP.
- DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
- Dokumen Pengujian Konsekuensi.
- Notulen dan berita acara rapat/monev.
- Laporan layanan Informasi Publik.
- Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi.
- Dokumen pengaduan/keberatan apabila ada.
- Dokumentasi kegiatan pendukung lainnya.
BAB IV
PENUTUP
Dokumen Sasaran Kinerja dan Uraian Tugas ini menjadi pedoman bagi Atasan PPID dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik di Kalurahan Serut Tahun 2026. Dokumen dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan, struktur organisasi, atau kebutuhan pelayanan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SASARAN KINERJA PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026
- INFORMASI PUBLIK LAIN YANG TELAH DINYATAKAN TERBUKA BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN MEKANISME KEBERATAN
- IPPKal Tahun 2026
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBKal) TAHUN 2026
- RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2026
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAN MENENGAH KALURAHAN TAHUN 2020-2027
- Alur Layanan Informasi
Komentar Terkini
-
Sumiati
Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
09 Januari 2025 07:31:18 WIB -
Art
Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
04 Agustus 2022 22:23:32 WIB -
pemdes serut
biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
25 Mei 2021 08:51:24 WIB -
Junaidi
Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
04 Januari 2021 01:14:59 WIB -
Bambang Sukrisnanto
Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
20 Agustus 2020 08:21:01 WIB -
Nuri kasanah
Test...baca selengkapnya
16 Oktober 2019 14:51:33 WIB -
Suharto
Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












