TUGAS POKOK DAN FUNGSI PAMONG KALURAHAN
10 Agustus 2026 19:29:35 WIB
Tugas dan Fungsi Pemerintah Kalurahan
Rincian Jabatan, Tugas Pokok, serta Fungsi di Lingkungan Pemerintahan Kalurahan
A. Lurah
Tugas:
Menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, pemberdayaan masyarakat Kalurahan, dan urusan keistimewaan.
Fungsi:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan (tata praja, peraturan, pertanahan, ketenteraman/ketertiban, perlindungan masyarakat, adm. kependudukan, penataan wilayah).
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana Kalurahan, pendidikan, dan kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan (hak/kewajiban, partisipasi, sosial budaya, keagamaan, ketenagakerjaan).
- Pemberdayaan masyarakat (budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna).
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lainnya.
- Melaksanakan urusan keistimewaan (kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata ruang).
B. Carik
Tugas:
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan, program kerja, evaluasi, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan serta urusan keistimewaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan kewilayahan.
- Melaksanakan kesekretariatan dan administrasi Kalurahan serta pelayanan teknis administrasi.
- Melaksanakan urusan rumah tangga, aset, sarana-prasarana fisik, serta tugas lain dari Lurah.
Fungsi:
- Pelaksanaan urusan tata usaha (tata naskah, surat-menyurat, arsip, ekspedisi).
- Pelaksanaan urusan umum (administrasi perangkat, prasarana kantor, rapat, aset, inventaris, perjalanan dinas, pelayanan umum).
- Pelaksanaan urusan tata keuangan (administrasi keuangan, pendapatan/pengeluaran, verifikasi, penghasilan pamong/Bamuskal/lembaga).
- Pelaksanaan urusan tata perencanaan dan pelaporan (penyusunan APBKal, inventarisasi data pembangunan, monev program, pelaporan).
C. Kepala Urusan Tata Laksana
Tugas:
- Menyelenggarakan urusan surat-menyurat, pengelolaan arsip, serta aset dan barang inventaris.
- Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi, dan pengelolaan perpustakaan.
- Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi:
- Pelaksanaan ketatausahaan, surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Penataan administrasi perangkat kalurahan, penyediaan prasarana kantor, dan penyiapan rapat.
- Inventarisasi, pengelolaan aset, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
D. Kepala Urusan Danarta
Tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan, dan perhitungan APBKal.
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan membukukan keuangan Kalurahan atas izin Lurah.
- Mengendalikan pelaksanaan APBKal serta mengelola administrasi keuangan.
- Mengadministrasikan pendapatan Kalurahan dan tugas lain dari atasan.
Fungsi:
- Pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan.
- Pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan.
- Pelaksanaan pungutan Kalurahan.
- Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
E. Kepala Urusan Pangripta
Tugas:
- Menyiapkan bahan kebijakan, perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan, dan urusan keistimewaan.
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi perencanaan kerja, serta menyusun laporan tahunan dan akhir masa jabatan.
- Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan, menyusun RPJMKal dan RKPKal.
- Memfasilitasi administrasi kesekretariatan Bamuskal serta tugas lain dari atasan.
Fungsi:
- Penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah, dan keputusan Lurah.
- Penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan serta laporan penyelenggaraan pemerintahan dan keistimewaan.
- Pengendalian, monitoring, evaluasi program, dan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan (LKPPKal).
- Penginventarisasian data perencanaan pembangunan dan fasilitasi administrasi Bamuskal.
F. Jagabaya
Tugas:
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat.
- Melaksanakan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan.
- Melaksanakan pembinaan sosial politik, memfasilitasi kerja sama, serta menyelesaikan perselisihan warga.
- Melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.
Fungsi:
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan ketenteraman, pelindungan masyarakat, adm. kependudukan, serta pertanahan dan tata ruang.
- Pembinaan sosial politik, kemasyarakatan, ideologi, dan hukum.
- Pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan, pengadministrasian, dan penyusunan perdes terkait tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan.
G. Ulu-Ulu
Tugas:
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan pembangunan, olahraga, dan kepemudaan.
- Mengelola sarana prasarana perekonomian, sumber pendapatan Kalurahan, dan permukiman warga.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup serta urusan keistimewaan terkait bidang tugasnya.
Fungsi:
- Perencanaan dan pelaporan pembangunan, kepemudaan, dan olahraga.
- Pengembangan sarana prasarana perekonomian dan peningkatan sumber pendapatan Kalurahan.
- Pengembangan sarana permukiman, pelestarian lingkungan hidup, dan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat.
H. Kamituwa
Tugas:
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembinaan mental spiritual, keagamaan, NTRC (nikah, talak, cerai, rujuk), sosial, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
- Melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan dan tugas lain dari Lurah.
Fungsi:
- Pelayanan keagamaan, administrasi NTRC, sosial, pendidikan, budaya, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kesra, dan kesehatan masyarakat.
- Pemeliharaan/pengembangan kebudayaan, pendataan potensi budaya, pengelolaan kawasan budaya, serta monev kegiatan kemasyarakatan dan kegotongroyongan.
I. Dukuh
Tugas:
- Membantu Lurah di wilayah kerja masing-masing dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kebudayaan, ketenteraman, dan ketertiban.
- Melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah.
- Urusan keistimewaan meliputi pemantauan penggunaan/pemanfaatan tanah Kalurahan & Kasultanan, tata ruang, serta pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing.
Fungsi:
- Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan peraturan, dan pelayanan kepentingan masyarakat di padukuhan.
- Peningkatan perekonomian, kesejahteraan, partisipasi, gotong royong, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
- Pengawasan/pemantauan penggunaan tanah Kalurahan & Kasultanan, penataan ruang, serta pembinaan kebudayaan di wilayahnya.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SASARAN KINERJA PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026
- INFORMASI PUBLIK LAIN YANG TELAH DINYATAKAN TERBUKA BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN MEKANISME KEBERATAN
- IPPKal Tahun 2026
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBKal) TAHUN 2026
- RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2026
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAN MENENGAH KALURAHAN TAHUN 2020-2027
- Alur Layanan Informasi
Komentar Terkini
-
Sumiati
Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
09 Januari 2025 07:31:18 WIB -
Art
Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
04 Agustus 2022 22:23:32 WIB -
pemdes serut
biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
25 Mei 2021 08:51:24 WIB -
Junaidi
Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
04 Januari 2021 01:14:59 WIB -
Bambang Sukrisnanto
Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
20 Agustus 2020 08:21:01 WIB -
Nuri kasanah
Test...baca selengkapnya
16 Oktober 2019 14:51:33 WIB -
Suharto
Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









