Bimtek Digitalisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

20 Oktober 2026 12:45:35 WIB

Materi Bimtek Digitalisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disampaikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul membahas pentingnya pelaksanaan survei untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan SKM berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018. Survei wajib dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun dengan menerapkan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, berkesinambungan, keadilan, dan netralitas.

Pelaksanaan SKM bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan, meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik, serta mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Terdapat sembilan unsur pelayanan yang harus dinilai, yaitu persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Survei dapat dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara pelayanan atau bekerja sama dengan lembaga independen, menggunakan metode pengisian kuesioner secara langsung, wawancara, maupun survei elektronik.

Tahapan pelaksanaan SKM meliputi persiapan survei, pengumpulan data, pengolahan data, analisis hasil, dan penyusunan laporan. Penentuan jumlah responden disesuaikan dengan jumlah populasi pengguna pelayanan dengan mengacu pada tabel Morgan dan Krejcie. Data yang diperoleh selanjutnya diolah untuk menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang digunakan untuk mengetahui mutu dan kinerja pelayanan. Hasil survei dikategorikan menjadi mutu pelayanan A (sangat baik), B (baik), C (kurang baik), dan D (tidak baik), sesuai dengan nilai IKM yang diperoleh.

Digitalisasi SKM pada pemerintah kalurahan dilakukan untuk mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan hasil survei melalui sistem elektronik dan dashboard admin. Hasil survei harus dianalisis dan disusun dalam laporan yang memuat pelaksanaan survei, hasil pengukuran, serta rencana tindak lanjut perbaikan pelayanan. Selain itu, hasil SKM wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, seperti papan pengumuman, media cetak, dan situs web. Dengan demikian, hasil SKM tidak hanya digunakan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, tetapi juga menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial