Sosialisai Posbakum PTUN Yogyakarta

30 September 2026 21:17:02 WIB

Serut (30/09/2026). Pemerintah Kalurahan Serut bekerjasama dengan Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk melaksanakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (Posbakum PTUN) pada hari Rabu (30/09/2026) bertempat di balai Kalurahan Serut. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai turut dihadiri Lurah Serut beserta Pamong Kalurahan, Hakim dari PTUN Yogyakarta, Advokat Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Lembaga Kalurahan beserta tamu undangan.

Tujuan dilakukan kegiatan ini untuk mengenalkan ke Masyarakat apa itu Posbakum, yang mana merupakan layanan yang disediakan disetiap kantor pengadilan Tingkat pertama, seperti pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan utama. Layanan yang diberikan antara lain :

  1. Pemberian Layanan, Konsultasi/Advisi Hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dipengadilan.
  3. Penyediaan informasi daftar OBH (Organisasi Bantuan Hukum)

Alur pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs https://posbakum.ptun-yogyakarta.go.id

Adapun alur pendaftaran gugatan sebagai berikut :

  1. Pengguna terdaftar mengajukan gugatan melalui aplikasi e-court dengan mengunggah persyaratan :
  • Surat Gugatan
  • Obyek Sengketa
  • Upaya Administrasi
  • Kartu Identitas
  • Surat Kuasa
  1. Membayar biaya perkara melalui virtual account
  2. Petugas menerima gugatan masuk
  3. Pembayaran panjar biaya perkara dan meregister dalam SPP
  4. Mengunduh dan mencetak dokumen
  5. Mengisi Lembar ceklis
  6. Mencetakl embar resume
  7. Pantera muda perkara memeriksa berkas gugatan dan mengisi lembar resume
  8. Panitera memeriksa berkas gugatan dan mengisi lembar resume
  9. Ketua mempelajari berkas gugatan (Dismissal Proces) dan mengisi resume
  10. Keputusan Dismissal Proces
  11. Ketua mebuat penetapan penunjukan majelis hakim
  12. Panitera membuat penetapan penunjukan panitera pengganti dan jurusita pengganti
  13. Berkas gugatan diserahkan kepada panitera muda perkara
  14. Petugas mengisi e-register dan memberikan sampul gugatan
  15. Menyerahkan berkas gugatan yang telah disampul kepada ketua majelis hakim.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial