SASARAN KINERJA PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026

24 Agustus 2026 20:15:57 WIB

A. Latar Belakang

Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Untuk memastikan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berjalan secara terarah, diperlukan pembagian tugas, sasaran kinerja, indikator, target, serta bukti kerja yang jelas.

Dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas Atasan PPID Kalurahan Serut sekaligus sebagai dokumen pendukung pengelolaan kinerja dan evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik Tahun 2026.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan kejelasan kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Atasan PPID.
  2. Menetapkan sasaran dan indikator kinerja yang terukur.
  3. Memastikan kebijakan dan keputusan terkait layanan informasi dilaksanakan secara tertib.
  4. Menjadi dasar monitoring, evaluasi, dan penyusunan eviden kinerja KIP.

C. Kedudukan

Atasan PPID adalah Lurah Serut yang bertanggung jawab memberikan arahan, pengawasan, persetujuan, pembinaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik melalui PPID Kalurahan.

 

 

 

BAB II

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A. Tugas Pokok

  1. Menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan layanan Informasi Publik di Kalurahan Serut.
  2. Memberikan arahan dan pembinaan kepada PPID dalam pelaksanaan tugas.
  3. Memberikan persetujuan terhadap kebijakan, daftar informasi, dan dokumen layanan sesuai kewenangan.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan standar layanan Informasi Publik.
  5. Memastikan informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan dan Pengujian Konsekuensi.
  6. Mengevaluasi kinerja PPID dan menetapkan tindak lanjut perbaikan.
  7. Mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

B. Tanggung Jawab

  1. Ketersediaan kebijakan dan dukungan penyelenggaraan KIP.
  2. Kepatuhan layanan terhadap ketentuan yang berlaku.
  3. Perlindungan informasi yang dikecualikan dan data pribadi.
  4. Tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi, keberatan, dan pengaduan.
  5. Tersedianya dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan KIP.

C. Wewenang

  1. Memberikan arahan kepada PPID dan bidang-bidang terkait.
  2. Meminta laporan pelaksanaan layanan informasi.
  3. Menyetujui atau menetapkan dokumen sesuai kewenangan.
  4. Meminta perbaikan terhadap layanan dan dokumentasi yang belum sesuai.
  5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas PPID.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

SASARAN KINERJA, RENCANA PELAKSANAAN DAN STANDAR HASIL KERJA

A. Sasaran Kinerja

No

Sasaran Kinerja

Indikator

Target 2026

Eviden

1.

Terwujudnya penyelenggaraan layanan Informasi Publik yang tertib dan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan layanan dan SOP terpantau

100% kegiatan prioritas terpantau

Laporan/notulen pengawasan

2.

Tersedianya kebijakan dan dokumen KIP yang diperlukan

Dokumen

prioritas ditetapkan sesuai kebutuhan.

100% dokumen

prioritas ditindaklanjuti

SK/keputusan/berita acara

3.

Tersedianya Daftar Informasi Publik yang mutakhir

DIP ditelaah dan disahkan

Minimal 1 kali pemutakhiran/penetapan tahun 2026

DIP dan keputusan

4.

Tersedianya Klasifikasi

Informasi yang Dikecualikan sesuai ketentuan

Uji Konsekuensi dan penetapan terdokumentasi

100% informasi yang perlu diklasifikasikan ditindaklanjuti

Uji

Konsekuensi/daftar/SK

5.

Terlaksananya monitoring dan evaluasi layanan KIP

Monev dan

tindak lanjut tersedia

Minimal 2 kali/tahun

Notulen, laporan, RTL

6.

Meningkatnya kualitas pelayanan Informasi Publik

Rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti

Minimal 4 siklus perbaikan

RTL dan bukti perbaikan

7.

Tersusunnya laporan penyelenggaraan layanan Informasi Publik

Laporan tersedia dan berbasis eviden

4 laporan tahunan

Laporan layanan KIP

C. Standar Hasil Kerja dan Eviden

Setiap pelaksanaan tugas harus menghasilkan dokumen yang dapat diverifikasi. Eviden sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Keputusan/penetapan terkait KIP.
  2. DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
  3. Dokumen Pengujian Konsekuensi.
  4. Notulen dan berita acara rapat/monev.
  5. Laporan layanan Informasi Publik.
  6. Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi.
  7. Dokumen pengaduan/keberatan apabila ada.
  8. Dokumentasi kegiatan pendukung lainnya.

 

BAB IV

PENUTUP

Dokumen Sasaran Kinerja dan Uraian Tugas ini menjadi pedoman bagi Atasan PPID dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik di Kalurahan Serut Tahun 2026. Dokumen dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan, struktur organisasi, atau kebutuhan pelayanan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial