PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN SERUT

21 Oktober 2025 20:13:51 WIB

Serut (21/10/2025). Panitia Pelaksana Pengangkatan Pamong Kalurahan Serut pada hari Selasa (21/10/2025) telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Serut. Kegiatan ini bertujuan guna mengisi kekosongan 2 (dua) jabatan di Pemerintah Kalurahan Serut yaitu Jagabaya dan Dukuh Karangpadang. Untuk posisi jabatan Jagabaya kekosongan jabatan sudah terjadi selama setahun terakhir, dimana jabatan jagabaya telah purna pada 15 September 2024 sedangkan untuk posisi Dukuh Karangpadang akan berakhir pada 15 Desember 2025. Acara sosialisasi yang diadakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai turut dihadiri Jawatan Praja Kapanewon Gedangsari, kapolsek gedangsari, Danramil, Bamuskal, Lurah Serut beserta Pamong Kalurahan dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya Bapak Sugiyanta selaku Lurah mengatakan “Bapak Dukuh bertugas menyampaikan kepada warga adanya kekosongan jabatan pamong kalurahan yaitu jagabaya dan Dukuh Karangpadang Dimana Jagabaya sudah kosong selama setahun dan Dukuh Karangpadang habis besok Desember”.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pandaftar antara lain:

  • Kelengkapan administrasi terdiri dari :
    1. Surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio ditujukan pada Lurah dengan bermetrai cukup.
    2. Surat pernyataan yang berisi :
      • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas bermetrai cukup;
      • belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain dan/atau jabatan negeri; dan
      • bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan Serut di atas kertas bermetrai cukup.
    3. fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang;
    4. fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta Kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
    5. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
    6. surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
    7. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
    8. daftar riwayat hidup;
    9. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    10. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    11. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya;
    12. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan; dan
    13. Surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di lembaga Pemerintahan Kalurahan, dan
    14. Lamaran dimasukkan di dalam stop map
      • Stop map warna merah untuk Bakal Calon Jagabaya,
      • Stop map warna biru untuk Bakal Calon Dukuh Karangpadang.
  • Pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, meliputi :
    1. Lurah
    2. Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    3. Pamong Kalurahan; dan
    4. Staf Pamong Kalurahan; atau
  • Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2(dua), yaitu:
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotocopi.
  • Dalam hal bakal calon Pamong Kalurahan yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah dari instansi dan pejabat yang berwenang.

 

Dalam hal pengangkatan Dukuh, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan tambahan :

  1. bersedia dan bertempat tinggal di padukuhan setempat; dan
  2. mendapatkan dukungan dari penduduk padukuhan setempat paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
  3. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan Surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan.

 

 

Dokumen Lampiran : BERKAS ADMINISTRASI PENDAFTARAN PAMONG


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung