Peningkatan Kapasitas Bamuskal

30 Juni 2025 11:11:52 WIB

Bamuskal Serut pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD dalam rangka Penguatan Tugas Fungsi Bamuskal dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Kalurahan. Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh Bapak Sunardi selaku Panewu Anom Gedangsari, Lurah Serut beserta Pamong Kalurahan, Ketua RW, Ketua RT serta perwakilan Kader Kesehatan.

Panewu Anom selaku Narasumber memaparkan tentang :

  1. Fungsi BPD/Bamuskal :
    1. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa/Lurah;
    2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
    3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa/Lurah.

 

 

  1. Tugas BPD/Bamuskal :
    1. menggali aspirasi masyarakat;
    2. menampung aspirasi masyarakat;
    3. mengelola aspirasi masyarakat;
    4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
    5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
    6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
    7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
    8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa/Lurah antarwaktu;
    9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa/Lurah;
    10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa/Lurah;
    11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
    12. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Wewenang BPD/Bamuskal :
    1. mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
    2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
    3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
    4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa/Lurah;
    5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
    6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
    8. menyusun peraturan tata tertib BPD;
    9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
    10. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
    11. mengelola biaya operasional BPD;
    12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
    13. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung