Sosialisasi Program Transmigrasi

31 Maret 2021 10:42:42 WIB

                Serut (31/03/2021). Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Program Transmigrasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul. Bertempat  di Balai Kalurahan Serut acara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara tersebut turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Plt Lurah Serut, Pamong Kalurahan Serut, Perwakilan Ketua Rt dan Kader.

Hak yang diperoleh Transmigran:

  1. Memperoleh 1 (satu) buah rumah setiap Kepala Keluarga (KK)
  2. Mendapatkan Lahan seluas 1-2 Ha
  3. Mendapatkan jaminan hidup selama 12 bulan untuk lahan kering dan basah
  4. Mendapatkan pembinaan di lokasi penempatan

Kewajiban Transmigran:

  1. Mengelola/mengolah lahan yang telah diberikan
  2. Menjaga dan memelihara dengan baik bantuan yang telah diberikan
  3. Memelihara rumah serta sarananya
  4. Menjaga dan memelihara fasilitas umum kepentingan bersama
  5. Menghargai dan menghormati adat istiadat yang berlaku di lokasi pemukiman transmigrasi
  6. Menjaga keamanan dan ketertiban
  7. Menjaga persatuan dan kesatuan
  8. Patuh terhadap petunjuk yang diberikan oleh petugas di lokasi permukiman transmigrasi

Larangan bagi Transmigran:

  1. Menelantarkan lahan permukiman, pekarangan dan alahan usaha
  2. Menjual atau memindahtangankan lahan permukiman, pekarangan dan lahan usaha kepada orang lain
  3. Meninggalkan lokasi selama 2 bulan berturut-turut tanpa izin tertulis dari petugas yang diberi kewenangan

Sanksi bagi transmigran : Setiap transmigran yang melanggar peraturan yang berlaku, haknya sebagai transmigran akan dicabut.

Syarat menjadi Transmigran

  1. Warga Nrgara Indonesia
  2. Berkeluarga
  3. Berusia antara 18 tahun sampai 50 tahun
  4. Belum pernah bertransmigrasi
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  6. Berbadan sehat
  7. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
  8. Lulus seleksi

 

Syarat Pendaftaran

Menyerahkan fotocopy masing-masing rangkap 5 (lima) lembar:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah/Buku Nikah suami/istri
  • Akta Cerai Duda/janda dari pengadilan agama bila berstatus cerai

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung