Sosialisasi Program Transmigrasi
31 Maret 2021 10:42:42 WIB
Serut (31/03/2021). Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Program Transmigrasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul. Bertempat di Balai Kalurahan Serut acara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara tersebut turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Plt Lurah Serut, Pamong Kalurahan Serut, Perwakilan Ketua Rt dan Kader.
Hak yang diperoleh Transmigran:
- Memperoleh 1 (satu) buah rumah setiap Kepala Keluarga (KK)
- Mendapatkan Lahan seluas 1-2 Ha
- Mendapatkan jaminan hidup selama 12 bulan untuk lahan kering dan basah
- Mendapatkan pembinaan di lokasi penempatan
Kewajiban Transmigran:
- Mengelola/mengolah lahan yang telah diberikan
- Menjaga dan memelihara dengan baik bantuan yang telah diberikan
- Memelihara rumah serta sarananya
- Menjaga dan memelihara fasilitas umum kepentingan bersama
- Menghargai dan menghormati adat istiadat yang berlaku di lokasi pemukiman transmigrasi
- Menjaga keamanan dan ketertiban
- Menjaga persatuan dan kesatuan
- Patuh terhadap petunjuk yang diberikan oleh petugas di lokasi permukiman transmigrasi
Larangan bagi Transmigran:
- Menelantarkan lahan permukiman, pekarangan dan alahan usaha
- Menjual atau memindahtangankan lahan permukiman, pekarangan dan lahan usaha kepada orang lain
- Meninggalkan lokasi selama 2 bulan berturut-turut tanpa izin tertulis dari petugas yang diberi kewenangan
Sanksi bagi transmigran : Setiap transmigran yang melanggar peraturan yang berlaku, haknya sebagai transmigran akan dicabut.
Syarat menjadi Transmigran
- Warga Nrgara Indonesia
- Berkeluarga
- Berusia antara 18 tahun sampai 50 tahun
- Belum pernah bertransmigrasi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Berbadan sehat
- Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
- Lulus seleksi
Syarat Pendaftaran
Menyerahkan fotocopy masing-masing rangkap 5 (lima) lembar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah/Buku Nikah suami/istri
- Akta Cerai Duda/janda dari pengadilan agama bila berstatus cerai
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |