Sosialisasi Program Transmigrasi
31 Maret 2021 10:42:42 WIB
Serut (31/03/2021). Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Program Transmigrasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul. Bertempat di Balai Kalurahan Serut acara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara tersebut turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Plt Lurah Serut, Pamong Kalurahan Serut, Perwakilan Ketua Rt dan Kader.
Hak yang diperoleh Transmigran:
- Memperoleh 1 (satu) buah rumah setiap Kepala Keluarga (KK)
- Mendapatkan Lahan seluas 1-2 Ha
- Mendapatkan jaminan hidup selama 12 bulan untuk lahan kering dan basah
- Mendapatkan pembinaan di lokasi penempatan
Kewajiban Transmigran:
- Mengelola/mengolah lahan yang telah diberikan
- Menjaga dan memelihara dengan baik bantuan yang telah diberikan
- Memelihara rumah serta sarananya
- Menjaga dan memelihara fasilitas umum kepentingan bersama
- Menghargai dan menghormati adat istiadat yang berlaku di lokasi pemukiman transmigrasi
- Menjaga keamanan dan ketertiban
- Menjaga persatuan dan kesatuan
- Patuh terhadap petunjuk yang diberikan oleh petugas di lokasi permukiman transmigrasi
Larangan bagi Transmigran:
- Menelantarkan lahan permukiman, pekarangan dan alahan usaha
- Menjual atau memindahtangankan lahan permukiman, pekarangan dan lahan usaha kepada orang lain
- Meninggalkan lokasi selama 2 bulan berturut-turut tanpa izin tertulis dari petugas yang diberi kewenangan
Sanksi bagi transmigran : Setiap transmigran yang melanggar peraturan yang berlaku, haknya sebagai transmigran akan dicabut.
Syarat menjadi Transmigran
- Warga Nrgara Indonesia
- Berkeluarga
- Berusia antara 18 tahun sampai 50 tahun
- Belum pernah bertransmigrasi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Berbadan sehat
- Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
- Lulus seleksi
Syarat Pendaftaran
Menyerahkan fotocopy masing-masing rangkap 5 (lima) lembar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah/Buku Nikah suami/istri
- Akta Cerai Duda/janda dari pengadilan agama bila berstatus cerai
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Layanan Konsultasi Bantuan Sosial
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2026
- Peraturan Kalurahan Serut Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBKal Serut Tahun 2026
- Penyaluran BLT DD tahun 2026
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Serut Tahun 2025
Komentar Terkini
-
Sumiati
Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
09 Januari 2025 07:31:18 WIB -
Art
Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
04 Agustus 2022 22:23:32 WIB -
pemdes serut
biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
25 Mei 2021 08:51:24 WIB -
Junaidi
Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
04 Januari 2021 01:14:59 WIB -
Bambang Sukrisnanto
Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
20 Agustus 2020 08:21:01 WIB -
Nuri kasanah
Test...baca selengkapnya
16 Oktober 2019 14:51:33 WIB -
Suharto
Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |

.jpeg)









