Sosialisasi Program Transmigrasi

31 Maret 2021 10:42:42 WIB

                Serut (31/03/2021). Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Program Transmigrasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul. Bertempat  di Balai Kalurahan Serut acara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara tersebut turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Plt Lurah Serut, Pamong Kalurahan Serut, Perwakilan Ketua Rt dan Kader.

Hak yang diperoleh Transmigran:

  1. Memperoleh 1 (satu) buah rumah setiap Kepala Keluarga (KK)
  2. Mendapatkan Lahan seluas 1-2 Ha
  3. Mendapatkan jaminan hidup selama 12 bulan untuk lahan kering dan basah
  4. Mendapatkan pembinaan di lokasi penempatan

Kewajiban Transmigran:

  1. Mengelola/mengolah lahan yang telah diberikan
  2. Menjaga dan memelihara dengan baik bantuan yang telah diberikan
  3. Memelihara rumah serta sarananya
  4. Menjaga dan memelihara fasilitas umum kepentingan bersama
  5. Menghargai dan menghormati adat istiadat yang berlaku di lokasi pemukiman transmigrasi
  6. Menjaga keamanan dan ketertiban
  7. Menjaga persatuan dan kesatuan
  8. Patuh terhadap petunjuk yang diberikan oleh petugas di lokasi permukiman transmigrasi

Larangan bagi Transmigran:

  1. Menelantarkan lahan permukiman, pekarangan dan alahan usaha
  2. Menjual atau memindahtangankan lahan permukiman, pekarangan dan lahan usaha kepada orang lain
  3. Meninggalkan lokasi selama 2 bulan berturut-turut tanpa izin tertulis dari petugas yang diberi kewenangan

Sanksi bagi transmigran : Setiap transmigran yang melanggar peraturan yang berlaku, haknya sebagai transmigran akan dicabut.

Syarat menjadi Transmigran

  1. Warga Nrgara Indonesia
  2. Berkeluarga
  3. Berusia antara 18 tahun sampai 50 tahun
  4. Belum pernah bertransmigrasi
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  6. Berbadan sehat
  7. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
  8. Lulus seleksi

 

Syarat Pendaftaran

Menyerahkan fotocopy masing-masing rangkap 5 (lima) lembar:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah/Buku Nikah suami/istri
  • Akta Cerai Duda/janda dari pengadilan agama bila berstatus cerai

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial