Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan tahun 2020

20 Oktober 2020 12:56:36 WIB

                Serut (20/10/2020). Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang di transfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa dialokasikan dari APBN berdasarkan asal 72 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kalurahan Serut  dibantu oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Talud dan Saluran/Drainase akan segera melaksanakan penyerapan Dana Desa tahun anggran 2020, dengan lingkup bidang pembangunan desa. Di tahun 2020 ini ada sekitar 7 titik kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan. Kegiatan Pembangunan menggunakan Dana Desa yang akan dilaksanakan adalah pembangunan sarana prasarana jalan desa (talud dan saluran/drainnase).

Untuk mensukseskan pelaksanaan, pada hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 14-16 Oktober 2020, Pemeritah Kalurahan bersama TPK dan BPKal melaksanakan sosialisasi pembangunan talud dan saluran di padukuhan Karangpadang, Serut dan Rejosari.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung