Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan tahun 2020
20 Oktober 2020 12:56:36 WIB
Serut (20/10/2020). Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang di transfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa dialokasikan dari APBN berdasarkan asal 72 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kalurahan Serut dibantu oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Talud dan Saluran/Drainase akan segera melaksanakan penyerapan Dana Desa tahun anggran 2020, dengan lingkup bidang pembangunan desa. Di tahun 2020 ini ada sekitar 7 titik kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan. Kegiatan Pembangunan menggunakan Dana Desa yang akan dilaksanakan adalah pembangunan sarana prasarana jalan desa (talud dan saluran/drainnase).
Untuk mensukseskan pelaksanaan, pada hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 14-16 Oktober 2020, Pemeritah Kalurahan bersama TPK dan BPKal melaksanakan sosialisasi pembangunan talud dan saluran di padukuhan Karangpadang, Serut dan Rejosari.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |