SURAT TUGAS PENDATAAN CALON SASARAN PROGRAM BLT DANA DESA

13 Mei 2020 20:31:13 WIB

Serut (10/05/2020). Sesuai Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.001/IV/2020, dan Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dan juga Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, dan Juknis BLT Dana Desa Penanganan Dampak Covid-19 dari DP3AKBPM&D Nomor 412/313, dan Peraturan Kepala Desa Serut tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, maka Pemerintah Desa Serut mengeluarkan Surat Tugas Untuk Penyiapan data Dasar keluarga calon sasaran BLT Dana Desa.

Adapun Kriteria Masyarakat Yang Berhak Dicalonkan untuk Menerima BLT Dana Desa adalah:

  1. Keluarga miskin yang masuk dalam DTKS yang belum mendapat bantuan sejenisnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Maupun Dari Pemerintah Kabupaten.

 

  1. Keluarga Miskin yang Masuk dalam DTKS yang belum mendapat program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Juga tidak masuk dalam Kartu Pra-Kerja.

 

  1. Keluarga diluar data DTKS, dengan berdasar data Kemiskinan Desa di SID dan/atau keluarga miskin dengan kriteria kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 

  1. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Penduduk Setempat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan belum melakukan proses pembuatan/perekaman E-KTP.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial