SURAT TUGAS PENDATAAN CALON SASARAN PROGRAM BLT DANA DESA

13 Mei 2020 20:31:13 WIB

Serut (10/05/2020). Sesuai Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.001/IV/2020, dan Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dan juga Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, dan Juknis BLT Dana Desa Penanganan Dampak Covid-19 dari DP3AKBPM&D Nomor 412/313, dan Peraturan Kepala Desa Serut tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, maka Pemerintah Desa Serut mengeluarkan Surat Tugas Untuk Penyiapan data Dasar keluarga calon sasaran BLT Dana Desa.

Adapun Kriteria Masyarakat Yang Berhak Dicalonkan untuk Menerima BLT Dana Desa adalah:

  1. Keluarga miskin yang masuk dalam DTKS yang belum mendapat bantuan sejenisnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Maupun Dari Pemerintah Kabupaten.

 

  1. Keluarga Miskin yang Masuk dalam DTKS yang belum mendapat program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Juga tidak masuk dalam Kartu Pra-Kerja.

 

  1. Keluarga diluar data DTKS, dengan berdasar data Kemiskinan Desa di SID dan/atau keluarga miskin dengan kriteria kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 

  1. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Penduduk Setempat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan belum melakukan proses pembuatan/perekaman E-KTP.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung