SURAT TUGAS PENDATAAN CALON SASARAN PROGRAM BLT DANA DESA
13 Mei 2020 20:31:13 WIB
Serut (10/05/2020). Sesuai Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.001/IV/2020, dan Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dan juga Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, dan Juknis BLT Dana Desa Penanganan Dampak Covid-19 dari DP3AKBPM&D Nomor 412/313, dan Peraturan Kepala Desa Serut tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, maka Pemerintah Desa Serut mengeluarkan Surat Tugas Untuk Penyiapan data Dasar keluarga calon sasaran BLT Dana Desa.
Adapun Kriteria Masyarakat Yang Berhak Dicalonkan untuk Menerima BLT Dana Desa adalah:
- Keluarga miskin yang masuk dalam DTKS yang belum mendapat bantuan sejenisnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Maupun Dari Pemerintah Kabupaten.
- Keluarga Miskin yang Masuk dalam DTKS yang belum mendapat program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Juga tidak masuk dalam Kartu Pra-Kerja.
- Keluarga diluar data DTKS, dengan berdasar data Kemiskinan Desa di SID dan/atau keluarga miskin dengan kriteria kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Penduduk Setempat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan belum melakukan proses pembuatan/perekaman E-KTP.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Layanan Konsultasi Bantuan Sosial
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2026
- Peraturan Kalurahan Serut Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBKal Serut Tahun 2026
- Penyaluran BLT DD tahun 2026
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Serut Tahun 2025
Komentar Terkini
-
Sumiati
Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
09 Januari 2025 07:31:18 WIB -
Art
Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
04 Agustus 2022 22:23:32 WIB -
pemdes serut
biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
25 Mei 2021 08:51:24 WIB -
Junaidi
Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
04 Januari 2021 01:14:59 WIB -
Bambang Sukrisnanto
Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
20 Agustus 2020 08:21:01 WIB -
Nuri kasanah
Test...baca selengkapnya
16 Oktober 2019 14:51:33 WIB -
Suharto
Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










