Dibuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Serut

21 September 2019 21:12:58 WIB

            Serut (21/09/2019) Hari ini Sabtu tanggal 21 September 2019 resmi dibuka pendaftaran bakal Calon Kepala Desa Serut. Dalam tahapan Pilihan Kepala Desa pendaftaran dimulai tanggal 21 sampai dengan 29 September 2019.

            Adapun persyaratan bagi pendafatar bakal Calon Kepala Desa antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (disediakan panitia);
  3. Surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (disediakan panitia);
  4. Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Surat keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
  9. Surat Keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Umum dan / atau militer;
  10. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Umum dan / atau militer;
  11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal Calon Kepala Desa yang pernah menjalani pidana penjara;
  13. Surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal Calon Kepala Desa yang pernah menjalani pidana penjara;
  14. Surat keterangan pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan bagi bakal Calon Kepala Desa yang memiliki, dengan dilampiri fotokopi SK pengangkatan dan/ atau surat perjanjian kontrak pada saat bekerja di lembaga pemerintahan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  15. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan (disediakan panitia);
  16. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa (disediakan panitia);
  17. Surat pernyataan tidak pernah menerima sanksi diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri (disediakan panitia);
  18. Surat pernyataan pernah menerima sanksi diberhentikan dengan tidak hormat atau yangdisebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri lainnya;
  19. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat (disediakan panitia);
  20. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  21. Daftar riwayat hidup;
  22. Foto berwarna terbaru ukuran 4cm X 6cm sebanyak 6 lembar beserta soft file (CD);
  23. Surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
  24. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Republik Indonesia;
  25. Surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa;
  26. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  27. Surat izin cuti dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  28. Naskah visi dan misi bakal Calon Kepala Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial