Pelantikan Staf Perangkat Desa Serut
04 September 2019 12:22:24 WIB
Late post-Kepala Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul melantik Perangkat Desa yang semula sebagai Staf Tenaga Kontrak di Pemerintahan Desa Serut. Pelantikan diadakan di Balai Desa Serut, pada hari Kamis (29/08/2019).
Pelantikan ini dilakukan setelah adanya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018, BAB XI Pasal 23 Ayat 1.
Staf yang dilantik sebanyak 3 orang, dengan komposisi sebagai berikut :
- SUNARTI sebagai Staf Seksi Pelayanan
- TRIYONO sebagai Staf Seksi Kesejahteraan
- ANISA KUSUMA DEWI sebagai Staf Urusan Perencanaan
Acara pelantikan berlangsung dengan nuansa sederhana. Walaupun tanpa adanya hiburan pentas seni namun tak mengurangi rasa khidmat. Acara ini dihadiri oleh Camat Gedangsari, Danramil, Kapolsek, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya, serta 3 staf yang dilantik di damping keluarganya masing-masing.
Pada kesempatan itu Camat Gedangsari dan Kepala Desa Serut berpesan untuk menjaga tindak tanduk, sikap keseharian harus lebih baik lagi, dan siap membantu Pemerintah Desa dalam melayani masyarakat, karena mengingat saat ini 3 Staf Tenaga Kontrak sudah menjadi Staf Perangkat Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |