Pelantikan Staf Perangkat Desa Serut

04 September 2019 12:22:24 WIB

Late post-Kepala Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul melantik Perangkat Desa yang semula sebagai Staf Tenaga  Kontrak di Pemerintahan Desa Serut. Pelantikan diadakan di Balai Desa Serut, pada hari Kamis (29/08/2019).

Pelantikan ini dilakukan setelah adanya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018, BAB XI Pasal 23 Ayat 1.

Staf yang dilantik sebanyak 3 orang, dengan komposisi sebagai berikut :

  1. SUNARTI sebagai Staf Seksi Pelayanan
  2. TRIYONO sebagai Staf Seksi Kesejahteraan
  3. ANISA KUSUMA DEWI sebagai Staf Urusan Perencanaan

Acara pelantikan berlangsung dengan nuansa sederhana. Walaupun tanpa adanya hiburan pentas seni namun tak mengurangi rasa khidmat. Acara ini dihadiri oleh Camat Gedangsari, Danramil, Kapolsek, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya, serta 3 staf yang dilantik di damping keluarganya masing-masing.

Pada kesempatan itu Camat Gedangsari dan Kepala Desa Serut berpesan untuk menjaga tindak tanduk, sikap keseharian harus lebih baik lagi, dan siap membantu Pemerintah Desa dalam melayani masyarakat, karena mengingat saat ini 3 Staf Tenaga Kontrak sudah menjadi Staf Perangkat Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung