Pelantikan Staf Perangkat Desa Serut
04 September 2019 12:22:24 WIB
Late post-Kepala Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul melantik Perangkat Desa yang semula sebagai Staf Tenaga Kontrak di Pemerintahan Desa Serut. Pelantikan diadakan di Balai Desa Serut, pada hari Kamis (29/08/2019).
Pelantikan ini dilakukan setelah adanya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018, BAB XI Pasal 23 Ayat 1.
Staf yang dilantik sebanyak 3 orang, dengan komposisi sebagai berikut :
- SUNARTI sebagai Staf Seksi Pelayanan
- TRIYONO sebagai Staf Seksi Kesejahteraan
- ANISA KUSUMA DEWI sebagai Staf Urusan Perencanaan
Acara pelantikan berlangsung dengan nuansa sederhana. Walaupun tanpa adanya hiburan pentas seni namun tak mengurangi rasa khidmat. Acara ini dihadiri oleh Camat Gedangsari, Danramil, Kapolsek, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya, serta 3 staf yang dilantik di damping keluarganya masing-masing.
Pada kesempatan itu Camat Gedangsari dan Kepala Desa Serut berpesan untuk menjaga tindak tanduk, sikap keseharian harus lebih baik lagi, dan siap membantu Pemerintah Desa dalam melayani masyarakat, karena mengingat saat ini 3 Staf Tenaga Kontrak sudah menjadi Staf Perangkat Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Layanan Konsultasi Bantuan Sosial
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2026
- Peraturan Kalurahan Serut Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBKal Serut Tahun 2026
- Penyaluran BLT DD tahun 2026
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Serut Tahun 2025
Komentar Terkini
-
Sumiati
Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
09 Januari 2025 07:31:18 WIB -
Art
Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
04 Agustus 2022 22:23:32 WIB -
pemdes serut
biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
25 Mei 2021 08:51:24 WIB -
Junaidi
Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
04 Januari 2021 01:14:59 WIB -
Bambang Sukrisnanto
Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
20 Agustus 2020 08:21:01 WIB -
Nuri kasanah
Test...baca selengkapnya
16 Oktober 2019 14:51:33 WIB -
Suharto
Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








