Pembinaan RT/RW Desa Serut Tahun 2019
04 September 2019 12:12:54 WIB
Late post-Pembinaan dan peningkatan kapasitas Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dilakukan Pemerintah Desa Serut pada hari Rabu (28/08/2019) di Balai Desa Serut. Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Tapem, Danramil, Perangkat Desa, dan pastinya RT/RW sedesa Serut.
Desa Serut sendiri terdiri atas 7 Dusun yang berarti ada 7 RW dan 48 RT. Untuk Dusun Serut ada 7 RT, Dusun Kayoman 4 RT, Dusun Dawung 5 RT, Dusun Wangon 5 RT, Dusun Rejosari 5 RT, Dusun Nglengkong 5 RT, dan Dusun Karangpadang 7 RT.
Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Ketua RT/RW dalam upaya Pembangunan Desa di Desa Serut. Dikarenakan RT/RW merupakan bagian dari pemerintahan, maka perlu untuk ditingkatkan lagi rasa nasionalismenya. Dan diharapkan untuk bersikap netral demi kelancaran pilihan Kepala Desa yang akan datang.
RT mempunyai peran penting karena merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan orang yang dianggap paling mengenal warganya. Selain itu juga berperan untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan dan dalam menyampaikan program-program pemerintah sehingga program yang dilaksanakan pemerintah bisa sampai ke masyarakat.
Dalam setiap dokumen pemerintahan diharuskan untuk meminta pengantar dari RT/RW. Tanpa pengantar dari RT Pemerintah Desa tidak bisa mengeluarkan surat pengantar. Dan untuk para RT jika warga meminta surat pengantar RT/RW kosong tidak boleh diberikan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
Maka dari itu, Pemerintah Desa Serut berharap bisa menjaga harmonisasi dengan ketua RT/RW, agar jalannya roda Pemerintah Desa bisa berjalan dengan baik dan dapat ,membantu mensosialisasikan program-program yang telah dibuat atau direncanakan Pemerintah Desa Serut.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Layanan Konsultasi Bantuan Sosial
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2026
- Peraturan Kalurahan Serut Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBKal Serut Tahun 2026
- Penyaluran BLT DD tahun 2026
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Serut Tahun 2025
Komentar Terkini
-
Sumiati
Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
09 Januari 2025 07:31:18 WIB -
Art
Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
04 Agustus 2022 22:23:32 WIB -
pemdes serut
biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
25 Mei 2021 08:51:24 WIB -
Junaidi
Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
04 Januari 2021 01:14:59 WIB -
Bambang Sukrisnanto
Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
20 Agustus 2020 08:21:01 WIB -
Nuri kasanah
Test...baca selengkapnya
16 Oktober 2019 14:51:33 WIB -
Suharto
Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












