Pembentukan Panitia Pengisian BPD

05 April 2019 11:32:15 WIB

Pemerintah Desa Serut melaksanakan rapat pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2019-2025, pada hari Jum’at(05/04/2019) pukul 10.00 WIB bertempat di Balai Desa Serut. Dalam acara ptersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Gedangsari, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Masyarakat.

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti BPD pada bulan September 2019, maka panitia harus segera terbentuk. Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor  7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pada tahun ini anggota BPD berubah dari 11 anggota menjadi 9 anggota saja. Dan pada rapat hari ini telah terbentuk 11 panitia BPD yang berasal dari unsur perangkat desa 3 orang dan lembaga masyarakat 8 orang. Setelah terbentuknya panitia, dihimbau untuk segera mengadakan rapat untuk membuat tata tertib dan persyaratan dengan waktu maksimal 7 hari.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung