Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

29 Maret 2019 10:35:32 WIB

Serut, Untuk menyukseskan Program Prioritas Nasional Pemerintah Pusat, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Serut, tanggal 28 Maret 2019. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sosialisasi  tersebut dihadiri oleh BPN, Camat Gedangsari, Perangkat Desa dan Warga Masyarakat yang telah mendaftarkan sertifikat. Dalam sambutannya Bapak Camat memberikan penjelasannya terkait “Keberadaan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan dan juga kekuatan hukum penting dalam menghindari sengketa tanah antara keluarga maupun lingkungan masyarakat”.Dan disampaikan juga  untuk tahun ini desa Serut mendapat jatah 100 bidang dan telah terpenuhi kuota pensertifikatan tanah tersebut.

Dalam Sosialisasi Pengajuan Pelayanan Program PTSL Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul ini dibagi menjadi 4 (empat) macam, yaitu:

  1. Konversi
  2. Warisan
  3. Jual Beli
  4. Hibah

Tentunya dalam kepengurusan pengajuan program PTSL tersebut syarat dan ketentuannya berbeda-beda sesuai dengan tanah yang akan di sertifikatkan. Penarikan biaya tersebut harus dibuat RAB dan dibuatkan Peraturan Desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan harus dituangkan dalam APBDes. Semoga dengan adanya program PTSL ini dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam  mentertibkan administrasi pertanahan khususnya di desa Serut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sumiati
    Sangat membutuhkan bantuan untuk modal usaha...baca selengkapnya
    09 Januari 2025 07:31:18 WIB
  • Art
    Gek ndang nanti hadrohan yg lolos tes...baca selengkapnya
    04 Agustus 2022 22:23:32 WIB
  • pemdes serut
    biaya PTSL per bidang Rp. 150.000,- khusus proses ...baca selengkapnya
    25 Mei 2021 08:51:24 WIB
  • Junaidi
    Apak masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk ini...baca selengkapnya
    04 Januari 2021 01:14:59 WIB
  • Bambang Sukrisnanto
    Masyaalloh.... Semoga barokah, PP Al-Jadid Fii Sa...baca selengkapnya
    20 Agustus 2020 08:21:01 WIB
  • Nuri kasanah
    Test...baca selengkapnya
    16 Oktober 2019 14:51:33 WIB
  • Suharto
    Mga bs menjadi acuan desa2 yg lain. Selamat dan su...baca selengkapnya
    05 Maret 2019 18:44:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial