Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

29 Maret 2019 10:35:32 WIB

Serut, Untuk menyukseskan Program Prioritas Nasional Pemerintah Pusat, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Serut, tanggal 28 Maret 2019. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sosialisasi  tersebut dihadiri oleh BPN, Camat Gedangsari, Perangkat Desa dan Warga Masyarakat yang telah mendaftarkan sertifikat. Dalam sambutannya Bapak Camat memberikan penjelasannya terkait “Keberadaan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan dan juga kekuatan hukum penting dalam menghindari sengketa tanah antara keluarga maupun lingkungan masyarakat”.Dan disampaikan juga  untuk tahun ini desa Serut mendapat jatah 100 bidang dan telah terpenuhi kuota pensertifikatan tanah tersebut.

Dalam Sosialisasi Pengajuan Pelayanan Program PTSL Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul ini dibagi menjadi 4 (empat) macam, yaitu:

  1. Konversi
  2. Warisan
  3. Jual Beli
  4. Hibah

Tentunya dalam kepengurusan pengajuan program PTSL tersebut syarat dan ketentuannya berbeda-beda sesuai dengan tanah yang akan di sertifikatkan. Penarikan biaya tersebut harus dibuat RAB dan dibuatkan Peraturan Desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan harus dituangkan dalam APBDes. Semoga dengan adanya program PTSL ini dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam  mentertibkan administrasi pertanahan khususnya di desa Serut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung